luTapir136
인기 게시판 TOP 50
Pemberi komentar jahat dijatuhi hukuman penjara pada sidang pertama.
2025.10.11 00:45
Divisi Pidana ke-21 Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Hakim Ketua Jang Seong-jin) baru-baru ini menjatuhkan hukuman kepada seorang pria, Tn. A, yang didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kejahatan Penguntitan, dengan 10 bulan penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Dilaporkan juga bahwa Tn. A terus-menerus mengirimkan pesan ancaman seperti "Aku akan membunuhmu" ke alamat email seorang karyawan agensi IU, Idam Entertainment, setelah agensi tersebut menggugatnya.
Mereka benar-benar perlu dihukum berat..
Ini tampaknya melewati batas!
0
0
komentar15