[seluruh]
Mulai tanggal 3 bulan depan, denda sebesar 5 juta won akan dikenakan bagi mereka yang membuat ‘laporan palsu ke 112’
2024.06.24 12:37
Undang-Undang Pemrosesan Laporan 112, yang memungkinkan denda dijatuhkan atas laporan 112 palsu, akan diterapkan mulai bulan depan pada tanggal 3.
Berdasarkan Undang-Undang Pelaporan 112, jika suatu laporan dibuat secara palsu atau dalam situasi yang tidak darurat seperti kejahatan atau kecelakaan lainnya, denda hingga 5 juta won dapat dikenakan.
Saat ini, jika Anda membuat laporan palsu ke 112, Anda dapat dikenakan hukuman pidana karena menghalangi tugas resmi berdasarkan Undang-Undang Pidana atau denda dan hukuman lain karena membuat laporan palsu berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Ringan.
Jika Anda menghalangi tindakan darurat yang diambil oleh petugas polisi atau melanggar perintah evakuasi, Anda dapat dikenakan denda hingga 3 juta won.
komentar15
Postingan populer Papan Bebas
Berdasarkan komentar, suka, dan simpanan dalam 24 jam terakhir
Berdasarkan komentar, suka, dan simpanan dalam 7 hari terakhir
Berdasarkan komentar, suka, dan simpanan dalam 30 hari terakhir